Kelas VI : BAB IV "Hukum Halal dan Haram"
Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari materi ini, kalian diharapkan mampu:
- Menjelaskan deinisi halal dan haram
- Menyebutkan dasar hukum halal dan haram
- Menjelaskan sebab-sebab halal dan haram
- Membuat paparan tentang hukum halal dan haram
- Menerapkan ketentuan halal dan haram dalam kehidupan sehari-hari
Peta Konsep
Kata Kunci
# Halal # Haram # Berkah # Dosa # Konsumsi # Sunnah # Syariat # Ijtihad # Hadis # Fatwa # Zat # Proses
Ayo Siap-Siap BelajarSebelum mulai belajar, silahkan siapkan alat tulis kalian, kemudian duduklah dengan rapi dan awali dengan berdoa kepada Allah Swt., agar bisa mengikuti pembelajaran dengan baik dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Selanjutnya silahkan kalian melakukan kegiatan pembiasaan seperti tadarusAl-Qur’an.
Persoalan halal dan haram adalah salah satu aspek hukum dalam ajaran Islam yang sangat penting kita ketahui. Halal dan haram merupakan batas antara yang hak (benar) dan yang batil (salah). Dalam hidup sehari-hari, hampir setiap saat kita berhadapan dengan masalah halal dan haram. Agar kita senantiasa terhindar dari hal-hal atau perbuatan haram yang menyesatkan, dan selalu berpihak pada hal-hal dan berbuatan halal yang mendatang kebaikan dan keselamatan, maka menjadi kewajiaban bagi kita orang muslim untuk mengetahui dengan bersungguh-sungguh mempelajarinya.
A. Deinisi Halal dan Haram
Gambar 4.1 Membuang Sampah ke Sungai, HARAM! |
Aktivitasku
Setelah memperhatikan gambar dengan seksama, adakah hal yang berbeda? Tulis komentar atau kritik tentang gambar di atas!
Bisa berkolaborasi (bekerjasama) dengan teman.
Kalian sering mendengar bahkan sudah mengetahui tentang halal dan haram. Pengetahuan hal itu bisa didapat dari kehidupan sehari-hari karena mendengar, atau membaca. Untuk memantapkan pengetahuan dan pemahaman kalian tentang hukum halal dan haram, kita awali pembelajaran dari pengertian atau deinisi.
1. Deinisi Umum
Secara sederhana Halal diartikan boleh, dibolehkan, atau dibenarkan.
b. Haram adalah sesuatu atau kegiatan yang tidak dizinkan,tidak dibolehkan, atau dilarang untuk digunakan atau dilaksanakan. Haram adalah sesuatu atau kegiatan yang tidak dizinkan, tidak dibolehkan, atau dilarang untuk digunakan atau dilaksanakan. Dalam KBBI haram artinya terlarang oleh agama atau undang-undang.Ada ulama yang mendeinisikan bahwa haram adalah segala sesuatu yang mengakibatkan pelakunya mendapat dosa, atau segala sesuatu yang menjurus kepada keburukan.
2. Deinisi Khusus
b. Haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh syariat Islam untuk digunakan, dikonsumsi, atau dilakakukan.
Perlu kalian ketahui, hukum halal dan haram secara khusus hanya berkaitan dengan makanan, minuman, atau segala hal yang digunakan oleh umat muslim.
Aktivitasku
Diskusikan bersama temanmu tentang jenis-jenis perbuatan yang diharamkan menurut undang-undang. Tulis dan paparkan hasil diskusimu di depan kelas!
B. Dasar Hukum Halal dan Haram
Gambar 4.2 Mushaf Al-Qur’an |
Penetapan halal dan haram adalah hak dan kekuasaan Allah Yang Maha Tahu atas apa yang diciptakan-Nya.
Allah Swt. menegaskan dalam Q.S. al-Maidah/5: 87.
Sabda Rasulullah saw.
2. Al-Ḥadiṡ
Gambar 4.3 Kitab Hadis |
Al-Ḥadiṡ atau al-Sunnah merupakan sumber hukum kedua setelah kitab suci Al-Qur’an dalam menetapan hukum dan peraturan agama, termasuk masalah halal dan haram.
Al-Ḥadiṡ atau al-Sunnah berfungsi menjelaskan hal-hal yang dimaksudkan oleh Al-Qur’an, menerangkan hukum-hukum yang tidak tersebut secara jelas dalam Al-Qur’an, dan merinci hal-hal yang dinyatakan secara umum di dalam Al-Qur’an.
Apa itu Ijtihad?
Gambar 4.4 Logo Sertiikat Halal MUI sumber: www.halalmui.org |
Ijtihad berasal dari kata ijtahada – yajtahidu – ijtihadan, yang merupakan akar kata jahada yang artinya adalah upaya atau kemampuan.
Secara umum, yang dimaksud dengan ijtihad adalah pengerahan segala upaya, pengetahuan, kemampuan, terutama kemampuan daya piker yang dimiliki para Mujtahid untuk menggali dan menemukan hukum-hukum syariat.
Siapa yang berhak melakukan ijtihad dan memberikan fatwa?
Tidak semua orang bisa melakukan ijtihad dan memberikan fatwa, serta tidak semua jawabatan atas suatu pertanyaan disebut fatwa. Orang yang bisa melakukan ijtihad hanya para Ulama yang memiliki syarat mujtahid. Di Indonesia, Ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang bisa berijtihad dan memberi fatwa atas hal-hal yang dipertanyakan oleh masyarakat tentang boleh tidaknya sesuatu dalam hukum Islam. Fatwa Ulama yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI lebih banyak berkaitan dengan kehalalan makanan, minuman, pakaian, obat, atau bahan-bahan yang akan digunakan oleh umat Islam.
C. Sebab-Sebab Halal dan Haram
Semua hal atau segala sesuatu asalnya boleh.Kecuali, semua hal atau segala sesuatu yang sudah diharamkan oleh Allah Swt dalam Al-Qur’an atau melalui Hadis Nabi saw.
Halal dan haram bisa disebabkan oleh beberapa hal baik zat, sifat, atau proses pengerjaannya.
1. Zat Asal
Allah Swt. telah menetapkan sesuatu yang haram karena zat asalnya. Seperti bangkai, darah, dan babi. Dalam Q.S. al-Baqarah/2: 173
Artinya : Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi,dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Mengapa babi, darah, dan bangkai Allah haramkan? Tentu Allah Swt. yang Maha Mengetahui dengan ciptaan-Nya, mana yang baik dan buruk untuk manusia. Allah melarang tentu karena Dia sayang kepada kita. Apabila setetes benda haram bercampur dengan benda yang halal, maka semuanya akan menjadi haram. Misalnya, benda apapun yang dicampuri atau tercampur dengan zat dari babi, maka benda tersebut haram dimakan, diminum, atau pun dipakai oleh umat Islam.
2. Sifat Asal
Perbuatan dan sikap yang sifatnya buruk, jahat, judi, atau syirik diharamkan oleh Allah. Semua yang dilakukan bersifat buruk, jahat, judi, atau syirik walau pun dengan niat, cara, dan hasil sebagus apa pun, tetap haram. Allah berfirman dalam Q.S. al-Baqarah/2: 219
Artinya: Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu (tentang) apa yang (harus)mereka nafkahkan. Katakanlah:“Kelebihan ( dari apa yang diperlukan)”. Demikianlah Allah menerangkan ayatayat-Nya kepadamu supaya kamu memikirkan.” (Q.S al-Baqarah/2 : 219)
3. Proses
Halal atau haramnya seuatu bisa disebabkan oleh prosesnya. Proses pembuatan, pengerjaan, atau cara mendapatkannya akan menentukan hasilnya, halal atau haram. Kecuali, sesuatu yang asal zat dan sifatnya haram tidak bisa berubah menjadi halal, walaupun, prosesnya bagus dan benar.
Gambar 4.5 Proses Sertifikasi Halal pada Produk Makanan |
Misalnya; semua hal atau barang yang berasal atau mengandung unsur babi walaupun dibuat, diolah, dikemas, dan dikerjakan dengan sebaik apapun tetap hukumnya haram.
Begitu juga, sesuatu yang zat dan sifat asalnya baik jika prosesnya tidak memenuhi syarat-syarat, hasilnya haram.
Misalnya; membeli gurame bakar dari sebuah restoran. Ikan tersebut dibakar di perapian bekas membakar daging babi, maka ikan gurame yang semula halal menjadi haram.
Selain proses pembuatan, yang harus diperhatiakan cara mendapatkan. Sesuatu yang zatnya halal jika diperoleh atau didapatkan dengan cara yang sifatnya buruk atau jahat, maka hasilnya menjadi haram.
Misalnya; uang yang didapatkan dari menjual daging babi, mencuri, korupsi, atau judi maka uang tersebut menjadi haram.
D. Penerapan Hukum Halal dan Haram
Setelah Kalian tahu dan paham tentang hukum halal dan haram, maka harus berusaha menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ilmu yang tidak diamalkan dalam kehidupan, tidak akan memberi manfaat untuk siapa pun.
1. Penerapan dalam Sikap
Penerapan hukum halal dan haram belum secara menyeluruh dalam berbagai bidang kehidupan. Halal dan haram masih dikhususkan hanya dalam urusan ibadah pokok. Ketika berbuat sesuatu yang yang buruk, umumnya sikap kita tidak merasa berdosa telah melakukan tindakan yang dilarang.
Misalnya; ketika kalian makan nasi tidak dihabiskan. Nasi sisa dibuang ke tempat sampah. Pernahkah kalian berpikir bahwa perbuatan tersebut termasuk haram hukumnya, karena memubazirkan makanan?
Kalian harus mulai membiasakan penerapan halal dan haram. Mulailah dari sikap mengakui dan meyakini bahwa hukum halal dan haram ditetapkan oleh Allah untuk kemaslahatan seluruh makhluk.
2. Penerapan dalam Perilaku
Apakah hukum perbuatan membuang sampah sembarangan menurut Islam? Halal atau haram?
Kalau kalian sudah paham deinisi halal dan haram, Insyaallah kalian sudah bisa menjawab atau menilai.
Membuang sampah sembarangan termasuk perbuatan buruk, zalim kepada lingkungan, dan bisa merugikan orang lain, karena berawal dari perbuataninilah terjadinya bencana yang menyengsarakan orang lain. Tetapi, belum ada yang menghukuminya dengan ‘haram’, sehingga banyak perbuatan yang merugikan diri, orang lain, dan lingkungan, tetapi pelakunya tidak menyadari bahwa perbuatan seperti itu termasuk haram.
3. Penerapan dalam Konsumsi
Kesadaran masyarakat muslim untuk mengkonsumsi produk halal semakin meningkat.
Gambar 4.6 Hati-hati berbelanja |
Untuk menjamin semua produk benar-benar halal, maka pemerintah mengeluarkan UU. Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPHI).
Bagaimana cara mendapatkan sertiikat halal?
Untuk mendapatkan sertiikat halal, suatu produk harus diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetik (LPPOM-MUI). Pemeriksaan meliputi bahan, alat, tempat, dan proses pembuatan. Setiap produk apapun yang sudah bersertiikat halal akan mendapat label halal yang ditempel atau dipasang pada kemasan atau tempat lain. Inilah yang harus menjadi pilihan umat muslim.
Mengonsumsi dan menggunakan barang yang halal dan meninggalkan barang yang haram hukumnya wajib.
Abu Bakar r.a mengatakan, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka tempat terbaiknya.”
Aktivitas Kelompok
Aktivitas ini menuntut bekerjasama yang baik dengan orang lain atau kelompok lain (berkolaborasi) agar menghasilkan karya yang bagus untuk dipaparkan di depan kelas.
Diskusikan dengan kelompok untuk menetapkan topik yang dipilih.
- Sikap dalam kehidupan sehari-hari terhadap hukum halal dan haram
- Perbuatan buruk yang tidak dianggap haram
- Kepedulian umat Islam terhadap kehalalan barang
- Halal artinya boleh atau dibolehkan.
- Deinisi halal adalah segala sesuatu atau kegiatan yang diizinkan atau dibolehkan oleh syariat Islam untuk digunakan atau dilaksanakan.
- Haram artinya dilarang, tidak diizinkan atau tidak dibolehkan.
- Deinisi haram adalah segala sesuatu atau kegiatan yang tidak diizinkan atau dilarang oleh syariat Islam untuk digunakan atau dilaksanakan.
- Hukum halal dan haram sudah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur’an dan dijelaskan atau diterangkan oleh Rasulullah saw.
- Dasar utama hukum halal dan haram, Al-Qur’an.
- Dasar kedua hukum halal dan haram adalah al-Ḥadiṡ atau al-Sunnah.
- Dasar ketiga hukum halal dan haram adalah ijtihad (fatwa Ulama).
- Sebab-sebab halal dan haram zat asal benda, sifat asal perbuatan, dan proses pembuatan/usaha.
- Penerapan dalam sikap: Mengakui dan meyakini hukum halal dan haram ditetapkan oleh Allah Swt. untuk kemaslahatan makhuk.
- Penerapan dalam perbuatan: Semua perbuatan buruk yang dilakukan hukumnya haram.
- Penerapan dalam konsumsi: Menggunakan barang yang halal dan meninggalkan barang yang haram hukumnya wajib.
- Barang yang halal adalah barang yang sudah bersertiikat halal dari MUI.
- Kehalalan suatu Produk dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI
Bagaimana pengalaman kalian dalam usaha meninggalkan perbuatan yang haram, dan melakukan perbuatan yang halal?
Salinlah tabel berikut pada buku tulis kalian, lalu berikan respon setuju (S), tidak setuju (TS), tidak tahu (TT) serta alasan terhadap resepon tersebut!
Pernyataan dan Respon
1 Memakan makanan yang haram akan menghambat terkabulkan doa kepada Allah Swt.
Alasan : ....................................................
2 Apabila saya membeli barang yang sudah terdapat label halalnya
Alasan : ..........................................
3 Perbuatan yang dilarang oleh Allah Swt. menunjukkan haram
Alasan : .........................................
4 Makanan yang halal belum tentu baik untuk kita
Alasan : ........................................
5 Memilih makan hendaklah makanan yang halal dan baik untuk tubuh
Alasan : ........................................
Komentar
Posting Komentar