Kelas VI : BAB IV "Hukum Halal dan Haram"

 

Tujuan Pembelajaran

Setelah mempelajari materi ini, kalian diharapkan mampu:

  1. Menjelaskan deinisi halal dan haram
  2. Menyebutkan dasar hukum halal dan haram
  3. Menjelaskan sebab-sebab halal dan haram
  4. Membuat paparan tentang hukum halal dan haram
  5. Menerapkan ketentuan halal dan haram dalam kehidupan sehari-hari

Peta Konsep



Kata Kunci

# Halal # Haram # Berkah # Dosa # Konsumsi # Sunnah # Syariat # Ijtihad # Hadis # Fatwa # Zat # Proses

Ayo Siap-Siap Belajar

    Sebelum mulai belajar, silahkan siapkan alat tulis kalian, kemudian duduklah dengan rapi dan awali dengan berdoa kepada Allah Swt., agar bisa mengikuti pembelajaran dengan baik dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Selanjutnya silahkan kalian melakukan kegiatan pembiasaan seperti tadarusAl-Qur’an.

    Persoalan halal dan haram adalah salah satu aspek hukum dalam ajaran Islam yang sangat penting kita ketahui. Halal dan haram merupakan batas antara yang hak (benar) dan yang batil (salah). Dalam hidup sehari-hari, hampir setiap saat kita berhadapan dengan masalah halal dan haram. Agar kita senantiasa terhindar dari hal-hal atau perbuatan haram yang menyesatkan, dan selalu berpihak pada hal-hal dan berbuatan halal yang mendatang kebaikan dan keselamatan, maka menjadi kewajiaban bagi kita orang muslim untuk mengetahui dengan bersungguh-sungguh mempelajarinya.

A. Deinisi Halal dan Haram

Gambar 4.1 Membuang Sampah ke Sungai, HARAM!

Aktivitasku

    Setelah memperhatikan gambar dengan seksama, adakah hal yang berbeda? Tulis komentar atau kritik tentang gambar di atas!

Bisa berkolaborasi (bekerjasama) dengan teman. 

    Kalian sering mendengar bahkan sudah mengetahui tentang halal dan haram. Pengetahuan hal itu bisa didapat dari kehidupan sehari-hari karena mendengar, atau membaca. Untuk memantapkan pengetahuan dan pemahaman kalian tentang hukum halal dan haram, kita awali pembelajaran dari pengertian atau deinisi.

1. Deinisi Umum

a. Halal adalah segala sesuatu atau kegiatan yang diizinkan atau dibolehkan oleh syariat Islam untuk digunakan atau dilaksanakan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) halal artinya diizinkan atau tidak dilarang atau diperoleh dengan sah. Ada juga yang mendeinisikan hukum halal adalah segala sesuatu yang baik bagi tubuh, akal, dan jiwa.
Secara sederhana Halal diartikan boleh, dibolehkan, atau dibenarkan.
b. Haram adalah sesuatu atau kegiatan yang tidak dizinkan,tidak dibolehkan, atau dilarang untuk digunakan atau dilaksanakan. Haram adalah sesuatu atau kegiatan yang tidak dizinkan, tidak dibolehkan, atau dilarang untuk digunakan atau dilaksanakan. Dalam KBBI haram artinya terlarang oleh agama atau undang-undang.Ada ulama yang mendeinisikan bahwa haram adalah segala sesuatu yang mengakibatkan pelakunya mendapat dosa, atau segala sesuatu yang menjurus kepada keburukan.

2. Deinisi Khusus

a. Halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syariat Islam untuk digunakan, dikonsumsi, atau dilakukan.
b. Haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh syariat Islam untuk digunakan, dikonsumsi, atau dilakakukan.
Perlu kalian ketahui, hukum halal dan haram secara khusus hanya berkaitan dengan makanan, minuman, atau segala hal yang digunakan oleh umat muslim.

Aktivitasku

Diskusikan bersama temanmu tentang jenis-jenis perbuatan yang diharamkan menurut undang-undang. Tulis dan paparkan hasil diskusimu di depan kelas!

B. Dasar Hukum Halal dan Haram

Gambar 4.2 Mushaf Al-Qur’an
1. Al-Qur’an

    Al-Qur’an adalah sumber hukum utama dalam ajaran Islam. Segala yang dihalalkan dalam AlQur’an adalah pasti halalnya dan segala hal yang diharamkan dalam Al-Qur’an maka sudah pasti haramnya.
    Penetapan halal dan haram adalah hak dan kekuasaan Allah Yang Maha Tahu atas apa yang diciptakan-Nya.
Allah Swt. menegaskan dalam Q.S. al-Maidah/5: 87.

Artinya. “Wahai orang-orang yang beriman Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah dihalalkan Allah kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S. al-Maidah/5: 87)

Sabda Rasulullah saw.

“Apa saja yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, maka dia adalah halal, dan apa saja yang Ia haramkan, maka dia itu adalah haram; sedang apa yang Ia diamkannya, maka dia itu dibolehkan (ma’fu). Oleh karena itu terimalah dari Allah kemaafannya itu, sebab sesungguhnya Allah tidak bakal lupa sedikitpun.” Kemudian Rasulullah membaca ayat: dan Tuhanmu tidak lupa. (Riwayat Hakim dan Bazzar)
Para ulama meneliti bahwa dalam Al-Qur’an ayat yang berkaitan dengan halal dan haram lebih dari 30 ayat.

2. Al-Ḥadiṡ

Gambar 4.3 Kitab Hadis
    Al-Ḥadiṡ disebut juga al-Sunnah. Al-Sunnah adalah perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad saw. yang dijadikan landasan syariat Islam.
     Al-Ḥadiṡ atau al-Sunnah merupakan sumber hukum kedua setelah kitab suci Al-Qur’an dalam menetapan hukum dan peraturan agama, termasuk masalah halal dan haram.
  Al-Ḥadiṡ atau al-Sunnah berfungsi menjelaskan hal-hal yang dimaksudkan oleh Al-Qur’an, menerangkan hukum-hukum yang tidak tersebut secara jelas dalam Al-Qur’an, dan merinci hal-hal yang dinyatakan secara umum di dalam Al-Qur’an.

Allah berfirman dalam Q.S. an-Nahl/16: 44
Artinya: (mereka Kami utus) dengan membawa keterangan-keterangan  (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan Ad-Dzikr (Al-Qur’an) kepadamu, agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan,

3. Ijtihad
Apa itu Ijtihad?
    
Gambar 4.4 Logo Sertiikat Halal MUI
sumber: www.halalmui.org

    Ijtihad berasal dari kata ijtahada – yajtahidu – ijtihadan, yang merupakan akar kata jahada yang artinya adalah upaya atau kemampuan.
   Secara umum, yang dimaksud dengan ijtihad adalah pengerahan segala upaya, pengetahuan, kemampuan, terutama kemampuan daya piker yang dimiliki para Mujtahid untuk menggali dan menemukan hukum-hukum syariat.
Siapa yang berhak melakukan ijtihad dan memberikan fatwa?
    Tidak semua orang bisa melakukan ijtihad dan memberikan fatwa, serta tidak semua jawabatan atas suatu pertanyaan disebut fatwa. Orang yang bisa melakukan ijtihad hanya para Ulama yang memiliki syarat mujtahid. Di Indonesia, Ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang bisa berijtihad dan memberi fatwa atas hal-hal yang dipertanyakan oleh masyarakat tentang boleh tidaknya sesuatu dalam hukum Islam. Fatwa Ulama yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI lebih banyak berkaitan dengan kehalalan makanan, minuman, pakaian, obat, atau bahan-bahan yang akan digunakan oleh umat Islam.

C. Sebab-Sebab Halal dan Haram
    Semua hal atau segala sesuatu asalnya boleh.Kecuali, semua hal atau segala sesuatu yang sudah diharamkan oleh Allah Swt dalam Al-Qur’an atau melalui Hadis Nabi saw.
   Halal dan haram bisa disebabkan oleh beberapa hal baik zat, sifat, atau proses pengerjaannya.
1. Zat Asal
Allah Swt. telah menetapkan sesuatu yang haram karena zat asalnya. Seperti bangkai, darah, dan babi. Dalam Q.S. al-Baqarah/2: 173
Artinya : Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi,dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

    Mengapa babi, darah, dan bangkai Allah haramkan? Tentu Allah Swt. yang Maha Mengetahui dengan ciptaan-Nya, mana yang baik dan buruk untuk manusia. Allah melarang tentu karena Dia sayang kepada kita. Apabila setetes benda haram bercampur dengan benda yang halal, maka semuanya akan menjadi haram. Misalnya, benda apapun yang dicampuri atau tercampur dengan zat dari babi, maka benda tersebut haram dimakan, diminum, atau pun dipakai oleh umat Islam.

2. Sifat Asal
    Perbuatan dan sikap yang sifatnya buruk, jahat, judi, atau syirik diharamkan oleh Allah. Semua yang dilakukan bersifat buruk, jahat, judi, atau syirik walau pun dengan niat, cara, dan hasil sebagus apa pun, tetap haram. Allah berfirman dalam Q.S. al-Baqarah/2: 219

    Artinya: Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu (tentang) apa yang (harus)mereka nafkahkan. Katakanlah:“Kelebihan ( dari apa yang diperlukan)”. Demikianlah Allah menerangkan ayatayat-Nya kepadamu supaya kamu memikirkan.” (Q.S al-Baqarah/2 : 219)

3. Proses
   Halal atau haramnya seuatu bisa disebabkan oleh prosesnya. Proses pembuatan, pengerjaan, atau cara mendapatkannya akan menentukan hasilnya, halal atau haram. Kecuali, sesuatu yang asal zat dan sifatnya haram tidak bisa berubah menjadi halal, walaupun, prosesnya bagus dan benar.
Gambar 4.5 Proses Sertifikasi Halal
pada Produk Makanan

  Misalnya; semua hal atau barang yang berasal atau mengandung unsur babi walaupun dibuat, diolah, dikemas, dan dikerjakan dengan sebaik apapun tetap hukumnya haram.
    Begitu juga, sesuatu yang zat dan sifat asalnya baik jika prosesnya tidak memenuhi syarat-syarat, hasilnya haram.
    Misalnya; membeli gurame bakar dari sebuah restoran. Ikan tersebut dibakar di perapian bekas membakar daging babi, maka ikan gurame yang semula halal menjadi haram.
    Selain proses pembuatan, yang harus diperhatiakan cara mendapatkan. Sesuatu yang zatnya halal jika diperoleh atau didapatkan dengan cara yang sifatnya buruk atau jahat, maka hasilnya menjadi haram.
    Misalnya; uang yang didapatkan dari menjual daging babi, mencuri, korupsi, atau judi maka uang tersebut menjadi haram.

D. Penerapan Hukum Halal dan Haram
Setelah Kalian tahu dan paham tentang hukum halal dan haram, maka harus berusaha menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ilmu yang tidak diamalkan dalam kehidupan, tidak akan memberi manfaat untuk siapa pun.

1. Penerapan dalam Sikap
    Penerapan hukum halal dan haram belum secara menyeluruh dalam berbagai bidang kehidupan. Halal dan haram masih dikhususkan hanya dalam urusan ibadah pokok. Ketika berbuat sesuatu yang yang buruk, umumnya sikap kita tidak merasa berdosa telah melakukan tindakan yang dilarang.
    Misalnya; ketika kalian makan nasi tidak dihabiskan. Nasi sisa dibuang ke tempat sampah. Pernahkah kalian berpikir bahwa perbuatan tersebut termasuk haram hukumnya, karena memubazirkan makanan?
    Kalian harus mulai membiasakan penerapan halal dan haram. Mulailah dari sikap mengakui dan meyakini bahwa hukum halal dan haram ditetapkan oleh Allah untuk kemaslahatan seluruh makhluk.

2. Penerapan dalam Perilaku
Apakah hukum perbuatan membuang sampah sembarangan menurut Islam? Halal atau haram?
    Kalau kalian sudah paham deinisi halal dan haram, Insyaallah kalian sudah bisa menjawab atau menilai.
    Membuang sampah sembarangan termasuk perbuatan buruk, zalim kepada lingkungan, dan bisa merugikan orang lain, karena berawal dari perbuataninilah terjadinya bencana yang menyengsarakan orang lain. Tetapi, belum ada yang menghukuminya dengan ‘haram’, sehingga banyak perbuatan yang merugikan diri, orang lain, dan lingkungan, tetapi pelakunya tidak menyadari bahwa perbuatan seperti itu termasuk haram.

3. Penerapan dalam Konsumsi
Kesadaran masyarakat muslim untuk mengkonsumsi produk halal semakin meningkat.
    
Gambar 4.6 Hati-hati berbelanja

    Untuk menjamin semua produk benar-benar halal, maka pemerintah mengeluarkan UU. Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPHI).
    Bagaimana cara mendapatkan sertiikat halal?
    Untuk mendapatkan sertiikat halal, suatu produk harus diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetik (LPPOM-MUI). Pemeriksaan meliputi bahan, alat, tempat, dan proses pembuatan. Setiap produk apapun yang sudah bersertiikat halal akan mendapat label halal yang ditempel atau dipasang pada kemasan atau tempat lain. Inilah yang harus menjadi pilihan umat muslim.
    Mengonsumsi dan menggunakan barang yang halal dan meninggalkan barang yang haram hukumnya wajib.
Abu Bakar r.a mengatakan, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka tempat terbaiknya.”

Aktivitas Kelompok

Aktivitas ini menuntut bekerjasama yang baik dengan orang lain atau kelompok lain (berkolaborasi) agar menghasilkan karya yang bagus untuk dipaparkan di depan kelas.
Diskusikan dengan kelompok untuk menetapkan topik yang dipilih.
  1. Sikap dalam kehidupan sehari-hari terhadap hukum halal dan haram
  2. Perbuatan buruk yang tidak dianggap haram
  3. Kepedulian umat Islam terhadap kehalalan barang
Setelah memilih topik, buat tulisan pada karton disertai dengan photo atau penjelasan dalam bentuk rekaman video.

Rangkuman

  1. Halal artinya boleh atau dibolehkan.
  2. Deinisi halal adalah segala sesuatu atau kegiatan yang diizinkan atau dibolehkan oleh syariat Islam untuk digunakan atau dilaksanakan.
  3. Haram artinya dilarang, tidak diizinkan atau tidak dibolehkan.
  4. Deinisi haram adalah segala sesuatu atau kegiatan yang tidak diizinkan atau dilarang oleh syariat Islam untuk digunakan atau dilaksanakan.
  5. Hukum halal dan haram sudah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur’an dan dijelaskan atau diterangkan oleh Rasulullah saw.
  6. Dasar utama hukum halal dan haram, Al-Qur’an.
  7. Dasar kedua hukum halal dan haram adalah al-Ḥadiṡ atau al-Sunnah.
  8. Dasar ketiga hukum halal dan haram adalah ijtihad (fatwa Ulama).
  9. Sebab-sebab halal dan haram zat asal benda, sifat asal perbuatan, dan proses pembuatan/usaha.
  10. Penerapan dalam sikap: Mengakui dan meyakini hukum halal dan haram ditetapkan oleh Allah Swt. untuk kemaslahatan makhuk.
  11. Penerapan dalam perbuatan: Semua perbuatan buruk yang dilakukan hukumnya haram.
  12. Penerapan dalam konsumsi: Menggunakan barang yang halal dan meninggalkan barang yang haram hukumnya wajib.
  13. Barang yang halal adalah barang yang sudah bersertiikat halal dari MUI.
  14. Kehalalan suatu Produk dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI

Refleksi


Bagaimana pengalaman kalian dalam usaha meninggalkan perbuatan yang haram, dan melakukan perbuatan yang halal?

Karakterku

Salinlah tabel berikut pada buku tulis kalian, lalu berikan respon setuju (S), tidak setuju (TS), tidak tahu (TT) serta alasan terhadap resepon tersebut!
Pernyataan dan Respon
1 Memakan makanan yang haram akan menghambat terkabulkan doa kepada Allah Swt.
Alasan : ....................................................
2 Apabila saya membeli barang yang sudah terdapat label halalnya
Alasan : ..........................................
3 Perbuatan yang dilarang oleh Allah Swt. menunjukkan haram
Alasan : .........................................
4 Makanan yang halal belum tentu baik untuk kita 
Alasan : ........................................
5 Memilih makan hendaklah makanan yang halal dan baik untuk tubuh
Alasan : ........................................

Unjuk Kerja
Buatlah paparan atau presentasi tentang hukum halal dan haram
menggunakan karton!

Kisah Inspiratif

Makanan Haram

    Abu Bakar. Ia seorang sahabat yang senantiasa menjaga makanan ke dalamtubuhnya, kecuali benar-benar ḥalālan tayyiban. Halal dan bermutu. Setiap akan makan, Abu Bakar selalui menanyakan kepada pelayannya, hari ini makan apa, bahannya dari mana, dengan cara apa mendapatkannya, dan bagaimana pengolahannya.
    Tibalah pada satu hari, Abu Bakar makan dengan lahap. Ia makan tidak seperti biasanya, tidak menyelidiki tentang makanan yang dihidangkan oleh pelayannya.
    Sang pelayan pun heran, karena tuannya tidak seperti biasanya. Pelayan memberanikan diri bertanya kepada Abu Bakar. “Wahai tuanku, setiap hari engkau menanyakan makanan yang aku hidangkan, tetapi mengapa hari ini engkau tidak menanyakannya?”
    Abu Bakar berhenti mengunyah ”Aku sudah dicengkram rasa lapar, dari mana engkau mendapatkan makanan ini?” 
    Sang pelayan menjawab, “Aku purapura manjadi dukun, ada orang bodoh yang minta diramalkan nasib masa depannya. Kemudian sebagai gantinya dia memberikan makanan itu kepadaku.”
    Abu Bakar sangat kaget. Ia langsung memasukkan jari tangan ke kerongkongannya, supaya bisa memuntahkan makanan yang sudah ditelan ke dalam perut. “Hampir saja engkau membinasakanku wahai pelayan!” katanya dengan nada marah. “Ya Allah, ampunilah aku atas keringat yang bercampur darah yang telah aku minum,” lanjutnya.
    Abu Bakar pun mengatakan, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka tempat terbaiknya.”
Sumber: Kisah Sahabat Nabi For Kids

Komentar