Qur'an Hadits KB 4 ( Analisa Materi)

 A. Jelaskan batasan-batasan toleransi beragama perspektif KH Ali Mustofa Ya’qub dan aplikasinya di tengah masyarakat!

Toleransi adalah Kewajiban.  Islam sangat menganjurkan sikap toleransi, tolong menolong, hidup yang harmonis, dan dinamis diantara umat manusia tanpa memandang agama, bahasa, dan ras mereka 16, seperti yang telah dicantumkan pada QS. al-Mumtahannah ayat 8-9,  Berdasarkan ayat tersebut, KH. Ali Mustafa Yaqub berpendapat bahwa berbuat baik kepada non- Muslim merupakan kewajiban, selama orang-orang non-Muslim itu tidak memerangi dan mengusir umat islam dari negeri mereka, serta tidak membantu orang lain untuk mengusir umat islam dari negeri mereka.

Toleransi dalam Masalah Agama, orang-orang muslim tidak dibenarkan melakukan kompromi agama atau toleransi agama dengan orang-orang non-muslim. Adapun toleransi di luar masalah agama, tepatnya di luar masalah aqidah dan ibadah, maka hal itu boleh- boleh saja selama orang-orang non Muslim itu tidak memusuhi orang-orang muslim. Maka kerja sama antara orang-orang muslim dengan orang-orang non- Muslim dalam masalah kedunian tetap dibolehkan.

Hal-Hal yang Diharamkan dalam Bertoleransi

1)      Tolong menolong dalam Dosa, kehadiran seorang Muslim dalam perayaan keagamaan non- Muslim, keikutsertaannya dalam panitia pelaksana perayaan, menyampaikan selamat kepada mereka, mengirimkan kartu selamat, dan menandatanganinya adalah termasuk katagori tolong-menolong dalam kebatilan, dosa, dan sesuatu yang diharamkan.Menurut Beliau perbuatan tersebut termasuk perbutan yang diharam dalam bertoleransi, terutama haram dalam pandangan syariat

2)      Merusak Akidah,  latar belakang pemikiriran ini bermula dari MUI mengeluarkan fatwa yang berisi pengharamkan terhadap umat Islam menghadiri perayaan natal bersama. Maka menurut KH. Ali Mustafa Yaqub, segala sesuatu yang terdapat di dalamnya, potensi merusak agama dan akidah merupakan sesuatu yang jelas di haramkan. Begitu juga pengucapan Selamat Hari Raya Natal termasuk diharamkan. Hal ini karena terdapat di dalamnya penyebaran terhadap symbol-simbol kekufuran dan kebatilan. Oleh karena itu, hal tersebut diharamkan

3)      Mencampuradukan Hak dan Batil,  Mengenai hal ini, KH. Ali Mustafa Yaqub merujuk pada Qs.Al-Baqoroh ayat 42.

4)      Menghadiri Perayaan Agama Non-Muslim (Syahadah al-Zur), Dengan demikian, keikutsertaan seorang Muslim dalam perayaan keagamaan nonMuslim dengan mengatasnamakan toleransi antar umat beragama, dan semua hal yang berkaitan dengan itu termasuk tolong-menolong dan kerjasama dalam kezaliman. Sedangkan tindakan kezaliman itu adalah haram.

5)    Mengakui kebenaran Agama non- Islam Menghadiri perayaan hari-hari besar non-Muslim, mengucapkan selamat hari raya kepada mereka, mengirimkan kartu Natal, dan penandatangan kartu tersebut, ditegaskan oleh KH. Ali Mustafa Yakub sebagai sikap pengakuan terhadap kebenaran agama nonMuslim. Minimal, terdapat unsur penyebaran dan sosialisasi terhadap symbol-simbol kekufuran dan kesyirikan dalam tindakan tersebut. Tidak diragukan lagi bahwa tindakan tersebut diharamkan, karena menjerumuskan kepada sesuatu yang diharamkan yaitu pengakuan terhadap kebenaran agama-agama nonMuslim. Dengan demikian, tindakan yang menjerumuskan kepada sesuatu yang diharamkan adalah haram.

B. Tulislah 5 konsep dan deskripsinya yang Anda temukan di dalam Bahan Ajar.

Hadis (sunnah) merupakan penjelas (bayân) terhadap makna Al-Qur’an yang umum, global dan mutlak. Fungsi bayan ini meliputi :

1.      Bayan Taqrir yaitu posisi hadis sebagai penguat (taqrir/ta’kid) keterangan Al-Qur’anIa memantapkan dan mengokohkan apa yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, sehingga maknanya semakin terang benderang. Abu Hamadah mengistilahkan fungsi ini dengan bayan al-muwafiq li al-nas al-kitab, karena munculnya hadis tersebut kandungannya searah dengan nas Al-Qur’an. Seabagaiman hadis riwayat al-Bukhari nomor 6440 menjadi penguat Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6

2.      Bayan tafsir yaitu hadis berfungsi sebagai penjelas terhadap Al-Qur’an. Fungsi inilah yang terbanyak pada umumnya dilakukan hadis terhadap Al-Qur’an.. yang meliputi

a)Tafshil al-Mujmal / bayan  tafshil atau bayan tafsir seperti Hadits Riwayat . Bukhari nomor 595 yang memberikan penjelasan terperinci terhadap ayat Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 43.

b)Takhshish al-`Amm dimana hadis mengkhususkan (mengecualikan) ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umumSebagian ulama menyebut fungsi ini dengan bayan takhshish sebagaimana Hadits Riwayat Bukhari Nomor 6267 yang  mengecualikan ketentuan penerima waris yang
disebutkan dalam Al-Qur’an surat al-Nisa ayat 11.

c) Taqyid al-Muthlaq yaitu  hadis berfungsi membatasi kemutlakan ayat-ayat Al-Qur’an.

3. Bayan Tasyri’ yaitu hadis berfungsi menciptakan hukum syariat yang belum dijelaskan oleh Al-Qur’an atau dalam Al-Qur’an hanya terdapat pokok-pokoknya saja (Suparta, 2016: 64). ‘Abbas Mutawalli Hamadah menyebut fungsi ini dengan “za’id ‘ala kitab al-karim” (Hamadah, 1965: 161).

4. Bayan Nasakh / bayan tabdil yaitu hadits berfungsi  membatalkan atau menghapus ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an.

5. Pentingnya sunnah terhadap al-Qur`ân, terutama memberikan kemudahan bagi kaum muslimin untuk memahami isi al-Qur`ân. Jika Rasulullah SAW tidak memberikan penjelasan tentang ayat al-Qur`ân, tentu saja akan menimbulkan berbagai kendala dan kesulitan dalam melaksanakan al-Qur`ân. Itulah mungkin salah satu makna dari fungsi Rasul sebagai rahmat bagi mu’minin bahkan bagi alam semesta.

C.   Lakukan evaluasi dan refleksi atas pemaparan materi pada Bahan Ajar.  Video yang sangat baik dalam menjelaskan tentang ulum al-Hadits. Artikel yang disajikan memberikan penjelasan yang baik dalam mengupas tentang fungsi hadits  dan pendapat ulama dalam konsep dan konteks toleransi

D.   Tulislah kelebihan dan kekurangan terkait dengan penjelasan materi pada Bahan Ajar. Materinya sangat baik dengan alur yang cukup mudah untuk diikuti dan dipahami. Hal yang perlu diperbaiki adalah tentang skema pembagian hadits yang alangkal lebih baiknya disertakan dalam format pdf atau ppt

E.   Kaitkan isi Bahan Ajar dengan nilai moderasi beragama. Ketika kita beragama dengan benar berarti kita telah bertoleransi, karena al-Qur’an , Hadits maupun atsar sahabat dan pendapat ulama , sangat memperhatikan toleransi dan akibatnya bagi kedamaian.

Komentar