Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022

 Bapak/Ibu guru telah menyelesaikan topik pembahasan yang ke-2. Setelah memahami latar belakang, landasan hukum, tujuan dan manfaat, ruang lingkup, serta ukuran keberhasilan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19, pada topik ini kita akan bersama-sama mempelajari bagaimana ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022. 

Berdasarkan SKB 4 Menteri yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, ada 9 ketentuan pokok Pembelajaran pada Masa Pandemi COVID-19, yaitu:

  1. Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan:
    1. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau
    2. pembelajaran jarak jauh.
  2. Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.
  3. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
  4. Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 2 di atas dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
  5. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 1. 
  6. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan di atas ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan. 
  7. Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin nomor dua di atas, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
  8. Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.
  9. Ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran SKB bit.ly/skb4menteri2021 

Untuk lebih memberikan pemahaman yang utuh mengenai ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022, mari kita simak video berikut ini.


Rancang Terap Protokol Kesehatan Ruang Kelas di Tahun Ajaran 2021/2022

Setelah mengetahui ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, lalu bagaimana hal ini diterapkan di kelas Bapak dan Ibu Guru di Tahun Ajaran 2021/2022? Mari kita belajar bersama.

Sembilan pokok ketentuan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi dalam penerapannya merekomendasikan Pertemuan Tatap Muka (PTM) Terbatas yang dilakukan melalui pemberlakuan serangkaian protokol kesehatan. Penjelasan lebih jauh mengenai ketentuan PTM Terbatas  dengan protokol kesehatan di satuan pendidikan dapat  dibaca pada tautan berikut

Buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi COVID-19 

Berkaitan dengan peran guru kelas atau guru mata pelajaran, Bapak dan Ibu perlu memastikan protokol kesehatan tetap diterapkan secara konsisten di ruang kelas selama PTM Terbatas. Hal apa saja yang perlu dilakukan? Mari kita pelajari contoh penerapannya yang dilakukan Guru Ani berikut ini.



Bagaimana dengan kondisi di satuan pendidikan tempat Bapak/Ibu mengajar? Apakah panduan protokol kesehatan sudah tersedia? Apakah satuan pendidikan telah menetapkan jadwal pembelajaran sekolah? Berapa rombel yang akan Anda ampu? Bagaimana kondisi ruang kelas? Dan apa langkah-langkah yang perlu Anda prioritaskan untuk mempersiapkan PTM Terbatas?

Perlu menjadi catatan Bapak dan Ibu, bahwa ketentuan jumlah dan durasi PTM Terbatas, jumlah rombongan belajar dan kelompok belajar, dapat sangat bervariasi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setiap satuan pendidikan.

Tugas dan Tanggung Jawab Guru dalam Tim PTM Terbatas di Masa COVID-19

Memahami proses Pengembangan RKAS di Tahun Ajaran 2021/2022

Untuk mendukung penyelenggaraan PTM Terbatas di berbagai daerah dan mendorong kenormalan baru pada praktik pembelajaran di Indonesia, dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan, tentu saja setiap satuan pendidikan di setiap daerah membutuhkan dana pelaksanaan protokol kesehatan. Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, satuan dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa penyesuaian. Dengan demikian satuan pendidikan dapat merancang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Sumber pendanaan yang dapat digunakan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 pada Masa Pandemi COVID-19 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. 

Untuk lebih memahami sumber pendanaan yang mendukung terlaksananya pembelajaran pada masa pandemi COVID-19, Bapak dan Ibu Guru dapat membaca penjelasan lebih lanjut pada beberapa sumber berikut ini.

  1. Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Pendanaan Pandemi
  2. Tanya Jawab Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Masa Pandemi COVID-19. Tanya Jawab Pendanaan Pandemi
  3. Penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesejahteraan di Masa Pandemi COVID-19. Pendanaan PAUDPK

Penting bagi Bapak dan Ibu guru untuk memahami bahwa RKAS dikembangan untuk mendukung kualitas pembelajaran yang dilakukan di satuan pendidikan. Dengan memahami RKAS, Anda dapat menyesuaikan berbagai aktivitas yang dilakukan di sekolah, termasuk di kelas.


















Komentar